Soal Izin Poligami ASN, Besok Mendagri Bakal Temui Pj Gubernur Jarkarta Teguh

Mendagri Tito Karnavian --radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pernikahan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk soal izin poligami.
Tito menyatakan bahwa dirinya akan membahas aturan tersebut dalam kunjungan ke DKI Jakarta pada Senin mendatang.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, sekitar pukul 15.00 atau 15.30 WIB, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga soal aturan ini," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Meski demikian, Tito mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum membaca aturan tersebut secara rinci.
BACA JUGA:
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan perkawinan, izin poligami, perceraian, serta hak dan kewajiban ASN terkait pernikahan.
Dalam Pasal 4 pergub tersebut, diatur bahwa pegawai ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Kebijakan ini menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi serta relevansinya dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: