Pengumuman! ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan Poligami

Pengumuman! ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan Poligami

ASN Pemprov DKI Jakarta diizinkan poligami-cahyono-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengumuman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan poligami.

Namun bagi ASN Pemprov DKI Jakarta yang ingin berpoligami harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syarat ASN Pemprov DKI Jakarta boleh berpoligami jika sang istri tak mampu memberikan keturunan atau mandul.

Selain itu, ASN juga diizinkan beristri lebih dari satu jika istrinya mengalami cacat badan atau sakit secara permanen.

Hal itu tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, hal ini bukan sesuatu yang baru.

Karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku sebelumnya.

"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.

BACA JUGA:

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) dituliskan, izin beristri lebih dari satu dapat diizinkan jika diantaranya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: