Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov DKI Jakarta Masuk Kantor Hanya 3 Hari Seminggu

ASN Pemprov DKI Jakarta hanya 3 Hari Masuk Kerja dalam seminggu --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di kantor selama 3 hari dalam seminggu.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, di kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Kamis, 13 Februari 2025.
Teguh Setyabudi menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.
"Jika itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah tentu akan mengikuti," ujar Teguh Setyabudi dalam keterangannya.
Namun, Teguh juga menambahkan bahwa pihaknya masih mencermati perihal kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) selama 2 hari dalam seminggu.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Dapatkan KUR BNI 2025: Solusi Pembiayaan Bunga Rendah Tanpa Jaminan untuk UMKM
BACA JUGA:Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Bakal Naik, Dampak Efisiensi Anggaran Kemendiktiksaintek
"Saat ini kami masih mencermati terkait masalah WFA, terutama dalam hal efisiensi. Kami akan follow up lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif," kata Teguh.
Sebelumnya, Zudan Arif, Kepala BKN, menjelaskan bahwa kebijakan dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah efisiensi anggaran yang diambil untuk mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
Menurut Zudan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengukur efektivitas penggunaan Sistem Informasi ASN Terintegrasi (SIASN) yang dimiliki oleh BKN.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan anggaran secara efisien, sesuai instruksi Presiden, serta memberikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN," ujar Zudan dalam keterangannya.
Selain itu, Zudan juga menambahkan bahwa kebijakan dua hari WFA ini merupakan bagian dari pengujian terhadap sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
"Melalui efisiensi ini, kami ingin membranding profesi ASN agar para stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berdasarkan target kinerja yang jelas," tambahnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan produktif di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.(CAHYONO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: