Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Dijebloskan ke Penjara Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya yang kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Rudi Suparmono (rompi pink) saat digelandang menuju Rutan Salemba--Dok Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Tinggi Pengadilan Sumatera Selatan Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka, Selasa 14 Januari 2025 malam.
Rudi Suparmono yang juga Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli SIregar bahwa eks Ketua Pengadilan Surabaya Rudi Suparmono bersama hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur karena Rudi Suparmono, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap atau gratifikasi dari Pengacara Lisa Rachmat,” katanya dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Rudi Suparmono disangkakan dengan Pasal 12 huruf c jo.Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo.Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono lamgsung dijebloskan ke tahanan.
Eks Ketua PN Surabaya yang kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Rudi Suparmono (masker) saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung--Dok Puspenkum Kejagung
“Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap Rudi Suparmono di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Kronologi dan Peran eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga mengungkap kronologi dan peran Rudi Suparmono dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
View this post on Instagram
BACA JUGA:
Adapun kronologi atau perbuatan RS ialah sebagai berikut:
1. Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
2. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi Tersangka ZR menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: