MA Ungkap Tersangka Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Kasasi Ronald Tannur
Eks pejabat MA Zarof Ricar--fin.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengungkap eks pejabat MA Zarof Ricar, tersangka kasus suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, bertemu dengan Hakim Agung Soesilo membahas kasasi Ronald Tannur.
Diungkapkan MA, eks pejabatnya ZR bertemu dengan S pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut ZR sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur. Namun, Hakim Agung Soesilo tidak menanggapinya.
"Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain, selain pertemuan di UNM tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Yanto mengatakan pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. ZR dan S disebut bertemu di dalam lift.
BACA JUGA:
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur). Kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat sekali," ujar Yanto menjelaskan.
Tim pemeriksa mendapati bahwa ZR tidak mengenal dan tidak pula pernah bertemu dengan dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
Menurut MA, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.
Atas dasar itu, Tim Pemeriksa MA menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis kasasi Ronald Tannur.
BACA JUGA:
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," imbuh Yanto.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: