Kasasi Ditolak, MA Putuskan PT Sritex Pailit
Suasana di PT Sritex-Bianca-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan penolakan kasasi PT Sritex yang tercatat dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
Dengan adanya putusan itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:
- Pemerintah Bakal Bantu Sritex, Ketum Kadin: Jangan Sampai Membuat Kegaduhan
- Ketum Kadin Anindya: Kasus Sritex Bisa Jadi Pintu Masuk Urai Benang Kusut Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Hal itu berdasarkan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut.
Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: