Tak Terima Divonis Hakim Bayar Denda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Ajukan Kasasi

Tak Terima Divonis Hakim Bayar Denda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Ajukan Kasasi

Agnez Mo-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agnez Mo divonis hakim untuk membayar denda Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar hak cipta yang dilaporkan pencipta lagu Ari Bias.

Atas vonis tersebut Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025.

Pernyataan tersebut diungkap oleh pengacara Ari Bias, Minola Sebayang. Walaupun begitu, Minola mengaku sampai saat ini belum menerima memori kasasi dari Agnez Mo.

"Kasasi sudah dimasukan 12 Februari 2025. Tapi kami belum menerima memori kasasinya, kami perlu untuk mempersiapkan balasan memori kasasi mereka," ujar Minola Sebayang ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Agnez Mo Bantah Abaikan Ahmad Dhani soal Royalti Ari Bias: Dia Hubungi Minta Dukungan di DPR

BACA JUGA:Agnez Mo Kena Sanksi Pelanggaran Hak Cipta hingga Denda Rp1,5 M, Armand Maulana: Ini Masalah Lebih Besar

Sementara itu, Ari Bias tidak mau menanggapi soal Agnez Mo yang mengajukan kasasi. Menurutnya, hal tersebut sudah kadung diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya gak mau tanggapi klarifikasi AM. Bagi saya, semua sudah selesai di Pengadilan," kata Ari Bias.

Ari Bias pun mengaku sudah menduga kalau pihak Agnez Mo akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai terbukti melanggar Hak Cipta dan wajib membayar denda Rp1,5 Miliar.

"Ya kan proses hukum sudah selesai. Katanya mau kasasi, saya juga sudah menduga dia akan kasasi dan ya sudah," ucap Ari Bias.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: