Agnez Mo Kena Sanksi Pelanggaran Hak Cipta hingga Denda Rp1,5 M, Armand Maulana: Ini Masalah Lebih Besar

Armand Maulana-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agnez Mo harus memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia didenda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti menggunakan lagu tanpa izin dari pencipta aslinya yakni Ari Bias.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air. Kasus ini bermula dari gugatan yang dikirimkan oleh pencipta lagu, yang merasa bahwa karyanya digunakan tanpa izin dalam beberapa pertunjukan dan platform digital.
Setelah melalui proses hukum, Agnez akhirnya dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi denda.
Menangapi kasus ini, musisi senior Armand Maulana ikut buka suara. Ia menilai kasus Agnez Mo bukan hanya tentang satu individu, namun mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia.
"Menanggapi permasalahan Agnez Mo dan Ari Bias saya jadi bingung. Seharusnya penyanyi dan pencipta lagu atau komposer dari zaman dulunya adalah teman, sahabat, saudara untuk bersinergi menghasilkan karya terbaik ehhh ini malah jadi berseberangan," ujar Armand Maulana, dikutip Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Digugat Rp1,5 Miliar oleh Ari Bias, Agnez Mo Jawab Santai: Tiap Kerjasama Gak Ada Masalah
Armand Maulana khawatir para musisi di masa mendatang akan terus baku hantam terkait persoalan royalti. Satu-satunya solusi adalah memperbaiki ekosistem musik itu sendiri.
"Saya bukan fokus ke masalah Agnez mo dan Ari Bias, tapi ini permasalahan lebih besar dari itu," ujar Armand.
"Ini akan menjadi permasalahan besar yang akan menjadi saling bermusuhan, saling sikat menyikat antar sesama insan musik dan parahnya memporakporandakan ekosistem musik yang baru saja mau terbentuk menjadi baik (sebenernya masih jauh dari sempurna)" pungkasnya.
Sementara itu, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Publik pun masih menantikan apakah Agnez akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang telah disampaikan kepadanya. (Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: