Digugat Rp1,5 Miliar oleh Ari Bias, Agnez Mo Jawab Santai: Tiap Kerjasama Gak Ada Masalah

Digugat Rp1,5 Miliar oleh Ari Bias, Agnez Mo Jawab Santai: Tiap Kerjasama Gak Ada Masalah

Agnez Mo didugat Rp1,5 miliar--instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agnez Monica atau Agnez Mo digugat secara perdata Rp1,5 miliar dan pidana oleh Ari Bias.

Agnez Mo digugat karena membawakan lagu berjudul 'Bilang Saja' tanpa meminta izin dan membayar royalti saat konser di 3 kota.

Menanggapi gugatan tersebut, Agnez Mo justru santai. Hal tersebut diungkap oleh Margareth Tacia Situmorang selaku Kuasa Hukum Agnez Mo.

Meski begitu, berdasarkan keterangan Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipal santai aja dia taat Undang-Undang selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tau aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Margareth Tacia Situmorang mengklaim selama ini setiap Agnez Mo tampil dalam konser selalu taat dengan Undang-Undang yang berlaku.

Oleh karena itu, Agnez Mo berusaha untuk bersikap kooperatif untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias.

"Ada, tahu, kan kita dapat panggilan makanya kita hadir, masalahnya apa, tapi ya harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif," katanya.

"Dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undnag. Terkait gugatan ini silahkan saja namanya orang mau upaya hukum kan wajar," pungkasnya.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: