Contoh Kurang Baik, 34 Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Laporkan LHKPN

Contoh Kurang Baik, 34 Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Laporkan LHKPN

Kabinet Merah Putih--setneg.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 34 menteri dan pejabat kabinet Merah Putih hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Padahal seharusnya sebagai pejabat negara harus memberikan contoh yang baik.

"Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen," ujar anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa, 7 Januari 2025.

Lebih lanjut, Budi merincikan dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, ada 44 yang telah melaporkan LHKPN. 

Kemudian, ada 38 Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah lapor LHKPN. Masih ada 16 yang belum lapor.

BACA JUGA:

Lalu, sebanyak 8 orang utusan khusus atau Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah lapor LHKPN. Masih ada 7 orang yang belum lapor.

"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025," jelas Budi.

Adapun, dalam hal ini Budi tidak merincikan nama-nama yang belum serahkan data LHKPN.

"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan nama-namanya," imbuh Budi. 

 

Dalam hal ini, Budi berpesan apabila ada kendala dalam pengisian LHKPN, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya.

"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya," jelasnya.

"Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.(ayu novita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: