Politisi PDI Perjuangan Ahok Diperiksa KPK
Politisi PDI Perjuangan Ahok di Gedung KPK-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Diketahui Ahok merupakan mantan Komisaris Utama Pertamina.
Berdasarkan informasi, Ahok hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB. Ia hadir mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna coklat.
Setibanya di KPK, Ahok mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
BACA JUGA:
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok kepada awak media pada Kamis, 9 Januari 2025.
Adapun, Ia mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris.
"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirum surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA:
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.
Kemudian, Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: