Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Pejara Kasus Korupsi LNG, Begini Reaksi KPK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Pejara Kasus Korupsi LNG, Begini Reaksi KPK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sebuah persidangan--emitennews.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan divonis hakim pengadilan tipikor 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). 

Selain penjara 9 tahun, Karen Agustiawan juga dipidana membayar denda sebesar Rp500 Juta. 

Vonis yang diberikan terhadap eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan langsung direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 25 Juni 2024. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," jelas Tessa. 

Hal ini untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).(ayu novita)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: