Kadisbud Jakarta dan Kabid Pemanfaatan Jadi Tersangka Korupsi, Bakal Ada Lagi Pejabat DKI yang Terseret?

Kadisbud Jakarta dan Kabid Pemanfaatan Jadi Tersangka Korupsi, Bakal Ada Lagi Pejabat DKI yang Terseret?

Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta ditetapkan sebagai tersangka korupsi --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Iwan Hendry Wardhana (IHW), selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta dan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan senilai Rp150 miliar tahun 2023.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Direktur Event Organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi (GAR) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025.

Guna proses penyidikan, penyidik Kejati Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka Gatot Arif di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.

"Sedangkan terhadap tersangka Iwan Hendry, dan Mohamad Fahirza saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," ujar Patris.

BACA JUGA:

Dijelaskan Patris, dalam kasus ini tersangka Iwan Hendry selaku Kadisbud Jakarta, tersangka Mohamad Fahira dan selaku Plt. Kabid Pemanfaatan, dan tersangka Gatot Arif bersepakat menggunakan EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta.

Tersangka Mohamad Fahira dan Gatot Arif bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," tambah Patris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:

Selain Patris juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1 miliar. 

Penyidik pun akan melakukan pengembangan perkara dengan mendalami kegiatan-kegiatan hingga 2024.

“Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” ungkap Patris.

Penggeledahan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: