Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kajati Sebut EO Memonopoli Kegiatan
epala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.--
JAKARTA, RADARPENA.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya menemukan ruangan kantor Event Organizer (EO) di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Tidak hanya ruang kantor, kata dia, EO yang telah beroperasi di Dinas Kebudayaan selama dua tahun itu juga memiliki staf di yang ikut berkantor di dinas tersebut.
"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan, serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor di situ," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.
Patris mengatakan, EO ini diduga telah memonopoli sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan. "Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan EO tersebut dengan dinas lain. "Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh dinas-dinas lain. Itu yang masih kami dalami," kata Patris.
Penyelidikan lebih lanjut juga masih dilakukan terkait dengan waktu keterlibatan EO tersebut dalam kegiatan Dinas Kebudayaan. Terkait dengan perkembangan pemeriksaan, Patris mengatakan, sejauh ini pihak kejaksaan telah menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar dan sejumlah aset lainnya yang sedang dalam proses penyitaan.
"Kami juga telah memblokir aset-aset lain yang kini sedang dalam proses penyitaan," pungkasnya.
Terkait status tersangka, Patris mengatakan, pemilik EO yang terlibat dalam kasus ini sudah ditahan, sementara pihak Dinas Kebudayaan, termasuk kepala bidang pemanfaatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sedang menunggu jadwal pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersambungkan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa," kata Patris.
Sekadar Diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang melibatkan penggunaan stempel palsu untuk mengalirkan dana fiktif. Penetapan tersangka ini terkait korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana (IHW), mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini nonaktif. IHW diduga sebagai otak utama dalam skema korupsi yang melibatkan pengelolaan dana fiktif.
Tersangka kedua, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), adalah Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan. Sedangkan tersangka ketiga, Gatot Arif Rahmadi (GAR), merupakan Direktur sebuah perusahaan event organizer yang berperan dalam kegiatan fiktif tersebut.
(Faj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: