Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Pecat Kadisbud dan Kabid Pemanfaat Disbud

Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Pecat Kadisbud dan Kabid Pemanfaat Disbud

Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta ditetapkan sebagai tersangka korupsi --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memecat Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Hendry Wardhana (IHW), dan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM).

Kedua pejabat di Dinas Kebudayaan tersebut dipecat karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan APBD 2023 pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan senilai Rp150 miliar pada Kamis, 2 Januari 2024.

Selain IHW dan MFM, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Gatot Arif Rahmadi (GAR) dari pihak swasta sebuah event organizer (EO). 

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA:

Tegas Budi, sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta memberhentikan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” tegas Budi pada Jumat, 3 Januari 2024.

Lanjut Budi, kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta sehingga berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: