Usai Diperiksa Kejati, Eks Kadisbud DKI Jakarta dan Kabid Pemanfaatan Disbud Langsung Dijebloskan ke Penjara

Usai Diperiksa Kejati, Eks Kadisbud DKI Jakarta dan Kabid Pemanfaatan Disbud Langsung Dijebloskan ke Penjara

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana ketika digiring petugas Kejati Jakarta menuju mobil tahanan--kejati dki jakarta

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan dan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM) langsung dijebloskan ke tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran tahun 2023 di instansi tersebut. 

"Pada Senin, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," katanya, Senin 6 Januari 2025.

Diungkapkannya dalam proses penyidikan, langsung melakukan penahanan terhadap IHW dan MFM selama 20 hari ke depan.

"IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya. 

BACA JUGA:

Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt KabidPemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untukmenggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalammelaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggaryang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM. 

Bahwa perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalahPasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: