Usaha Menengah dan Besar Tanpa Sertifikasi Halal, Pasti Ditindak!
Usaha Menengah dan Besar Tanpa Sertifikasi Halal, Pasti Ditindak!--
BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Per 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan penuh terhadap seluruh produk makanan dan minuman.
Kepala Kanwil Kemenang Lampung, Puji Raharjo, beberapa waktu lalu menegaskan, tidak ada toleransi untuk pelaku usaha menengah dan besar bila tidak patuh pada kewajiban sertifikasi halal itu.
Seluruh pelaku usaha yang masuk katagori itu diwajibkan memiliki sertifikasi halal sesuai ketentuan, sebagai implementasi tegas dari UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dinegosiasikan.
"Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan komitmen terhadap kehalalan produk di Indonesia," tegas Puji Rahardjo.
BACA JUGA:
- PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah PNM
- Kompetisi Menarik dan Kompetitif di Pasar Global Industri Halal
Meski begitu ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang masuk katagori self-declare. Sertifikasi halal diberi waktu hingga Oktober 2026, sesuai kebijakan penundaan yang sudah ditetapkan.
Self declare merupakan pernyataan status halal dari produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha sendiri. Syarat sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, produk tidak berisiko atau mengunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kemudian, proses produksi harus dipastikan sesuai syariat dan sederhana atau bukan fabrikasi.
Selain itu, proses sertifikasi halal self declare harus mendapat pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar, termasuk mengikuti proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Lampung, Ardiansyah, mengapresiasi pengelola Rumah Makan Puti Minang yang sudah mendapat sertifikasi halal.
BACA JUGA:
- Cara Bikin Sertifikat Halal di BPJPH, Gampang Banget dan Gratis Lagi
- Tunjukkan Potensi Besar, Kemenperin Dorong Ekspor Produk Industri Halal
Hal itu merupakan bentuk komitmen rumah makan itu untuk taat pada ketentuan hukum yang berlalu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Rumah Makan Puti Minang. Semoga juga akan diikuti pengelola rumah makan besar lainnya seperti Begadang," kata Ardiansyah, pekan lalu.
Menurut Bang Aca, sapaan akrab Ardiansyah, KDEKS Lampung mendorong penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: