Usaha Menengah dan Besar Tanpa Sertifikasi Halal, Pasti Ditindak!

Usaha Menengah dan Besar Tanpa Sertifikasi Halal, Pasti Ditindak!

Usaha Menengah dan Besar Tanpa Sertifikasi Halal, Pasti Ditindak!--

Kemudian kewajiban para pemilik usaha untuk mempunyai sertifikat halal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

"Kewajiban itu sebenarnya sudah harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024 lalu," tegasnya.

Diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung menyerahkan sertifikat halal kepada Puti Minang Grup, 31 Desember 2024 lalu.  

Sertifikasi halal diberikan kepada 17 outlet RM Puti Minang, sebagai bentuk komitmen perusahaan memberikan produk serta layanan berkualitas yang terjamin kehalalannya.

Puji Rahardjo menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen serta komitmen pelaku usaha untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai syariat Islam.

“Kami mengapresiasi usaha Puti Minang yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat halal," katanya. 

Menurut dia, itu merupakan langkah nyata mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: