Terapkan Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Akan Revisi Perda Pendidikan
Syarat bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa SD SMP SMA dari pemerintah --Shutterstock/Ibenk_88
JAKARTA, RADARPENA.ID - DPRD DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Tujuannya untuk merealisasikan program Pendidikan gratis baik negeri maupun swasta di Jakarta.
"Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal-hal terkait dengan itu. Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.
Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sekolah swasta gratis mulai pada 2025. Terlebih antara DPRD dan Pemprov DKI telah menetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pendidikan gratis sebesar Rp2,3 triliun.
Maka itu, Jhonny meminta Pemprov DKI segera mempersiapkan kajian akademis dan seluruh persyaratan agar program pendidikan gratis dapat segera terealisasikan pada Juli 2025. Dengan begitu regulasi pelaksanaan sekolah gratis memiliki aturan hukum yang pasti.
“Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan,” kata Jhonny.
Masih kata Jhonny, rapat dengar pendapat yang akan terlaksana nantinya dapat teruji secara komprehensif.
“Jadi tidak hanya semata mata saja. Apa akibat-akibatnya secara positif bagi anggaran kita dan kualitas pendidikan dan sebagainya tetap akan kita harapkan muatan-muatannya,” katanya.
(Cah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: