Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggotanya, Ini Daftarnya
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polda Metro Jaya -rafi adhi-ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 31 anggota polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari 31 polisi, sebanyak 5 personel merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota, 5 orang anggota satker Mapolda (Metro Jaya, red)," katanya kepada disway.id grup radarpena.co.id, Jumat 3 Januari 2025.
Diungkapkannya, 26 personel lainnya merupakan anggota dari Polres di jajaran Polda Metro Jaya.
"26 anggota satker jajaran Polres PMJ. Dan diupacarakan di masing-masing Polres untuk efek jera anggota di Polres," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Usai Dimutasi, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Polri Buntut Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia
- Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 2 Polisi Dipecat
"Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang," lanjutnya.
Dituturkannya, sebanyak delapan personel di PTDH karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Rincian pelanggaran 31 orang meliputi penyalahgunaan narkoba delapan orang," tuturnya.
Sebanyak 15 orang desersi dan dugaan penipuan satu orang.
Sementara empat personel lainnya diduga terlibat perselingkuhan atau perzinahan.
"Nikah siri 2 orang," ujarnya.
Terdapat satu orang yang diduga melakukan penyimpangan seksual.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: