Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 2 Polisi Dipecat

Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 2 Polisi Dipecat

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-Disway.Id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri ungkap perkembangan sidang etik anggotanya yang diduga peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini sudah tiga anggota yang disidang etik.

Mereka adalah D, Y, dan M yang disidang etik secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Disebutkannya, sidang itu dilaksanakan selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.

Sejauh ini, sudah ada dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

BACA JUGA:

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," katanya kepada awak media, Rabu 1 Januari 2025.

Diterangkannya, satu anggotanya yang merupakan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino masih diskors dan akan dilanjutkan besok.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," terangnya.

Pihaknya memastikan seluruh proses sidang etik tersebut akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujarnya.

BACA JUGA:

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang etik kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan beberapa jajarannya dihadirkan belasan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: