Jumlah Petugas Haji Indonesia Dikurangi, Pemerintah Nego Arab Saudi Minta Kuota Dikembalikan
Petugas Haji Indonesia menyambut kedatangan jemaah--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jumlah petugas haji Indonesia dikurangi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M/1446 Hijriyah.
Kuota petugas haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebanyak 4700 orang. Sementara untuk tahun ini hanya 2.210 orang.
"Sesuai informasi dari kementerian haji dan umroh Arab Saudi. Kuota petugas haji Indonesia sampai saat ini berjumlah 2.210 orang jadi ini ada pengurangan dari tahun yang sebelumnya," kata Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Desember 2024 lalu.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan jumlah tersebut belum ideal. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah berupaya meminta agar kuota petugas haji Indonesia ditambahkan minimal sama seperti tahun lalu.
"Jumlah tersebut belum mencapai tahap ideal mengingat jamaah haji yg harus dilayani sejumlah 221 ribu orang," jelasnya.
BACA JUGA:
- Aneh, Biaya Haji 2025 Katanya Turun, Tapi yang Dibayar Jemaah Malah Naik Rp9 Juta
- Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Menag Usul Jemaah Bayar Rp65,3 Juta, Berikut Rinciannya
"Karena itu kami terus berupaya agar mendapatkan kuota petugas sebagaimana tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya itu 4.200 tapi ada tambahan 500 menjadi 4.700 orang di tahun 2024," ungkapnya.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengungkapkan kuota haji Indonesia pada 2025 tak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yaitu 221.000 orang.
Ia merinci 203.320 orang diantaranya untuk kuota haji reguler. Sementara itu, sisanya diperuntukan bagi jamaah haji khusus.
"Untuk haji regulernya itu 203.320, yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah," kata Hilman dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain itu, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler.
"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.
Di sisi lain, Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas haji.(sabrina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: