Tertarik dengan Saudara Sendiri? Ini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Tertarik dengan Saudara Sendiri? Ini Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Hukum menikahi sepupu menurut Islam -ilustrasi-ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan dengan sepupu sering kali dianggap tabu. Beberapa orang bahkan menganggapnya melanggar norma sosial dan agama. Namun, bagaimana hukum menikahi sepupu menurut Islam?

Islam memiliki aturan yang jelas tentang siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Memahami hukum Islam terkait pernikahan dengan sepupu penting agar tidak terjadi salah persepsi.

Dalam Al-Quran dan hadis, terdapat penjelasan rinci tentang kategori mahram dan non-mahram, yang menjadi dasar dalam menentukan keabsahan suatu pernikahan. 

Artikel ini akan membahas hukum menikahi sepupu dalam Islam dan bagaimana aturan tersebut dijelaskan dalam ajaran Islam.

BACA JUGA:

Sepupu Bukan Mahram dalam Islam

Menurut hukum Islam, sepupu bukanlah termasuk kategori mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi baik secara permanen maupun sementara. 

Mahram permanen termasuk ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan ibu, keponakan, dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa' ayat 23, yang artinya:

"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat tersebut, tidak ada larangan untuk menikahi sepupu. Ini menegaskan bahwa pernikahan dengan sepupu tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan.

Dalil yang Memperbolehkan Menikahi Sepupu

Islam tidak hanya membahas apa yang dilarang, tetapi juga memberikan kelonggaran pada perkara yang diperbolehkan. 

Surah Al-Ahzab ayat 50 menjadi salah satu dalil yang sering dijadikan landasan hukum untuk membolehkan pernikahan dengan sepupu.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: