Tok! Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvei Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Rp420 M

Tok! Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvei Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Rp420 M

Harvey Moeis Koruptor Timah-anisha-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis korupor Timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Vonis 20 tahun penjara diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi timah pada sidang banding, Kamis 13 Februari 2025.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Teguh saat memimpin sidang banding, Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

"Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," jelas Teguh.

BACA JUGA:Rakyat Aceh Berduka, Ulama Karismatik Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan Potensi Berbeda, Ini Kata Muhammadiyah

Tak hanya itu, jumlah pidana pembayaran uang penggantinya pun diperberat menjadi Rp420 miliar. Padahal, awalnya Rp210 Miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujarnya. 

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: