Profil Hakim Eko Aryanto, Andalan Harvey Moeis agar Dapat Hukuman Ringan
Sosok Hakim Eko Aryanto, hakim andalan Harvey Moeis--
Radarpena.co.id,Jakarta - Sosok Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, tengah menjadi sorotan.
Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah serta denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Hakim menyatakan suami artis Sandra Dewi itu bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Berikut profil Eko Aryanto
Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto, S.H., M.H. telah bekerja sebagai hakim selama 28 tahun 2 bulan.
Perjalanan karier Eko Aryanto dimulai pada Maret 1988. Kala itu, ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia kemudian resmi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Majene pada 1992.
Setelah 17 tahun, Eko Aryanto menjabat sebagai hakim ketua pada 3 November 2009 di PN Pandeglang. Eko Aryanto saat ini mengemban jabatan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya IV/d di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum berkarier di bidang hukum, Eko Aryanto menempuh pendidikan sekolah dasar di SD 1 Xaverius (1974), SMP Xaverius (1977), lalu SMTA Swagaya Jurusan IPS (1980).
BACA JUGA:Jengkel Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun Penjara
Eko Aryanto melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Brawijaya dengan jurusan Hukum Pidana. Ia kemudian mengejar S2 di IBLAM School of Law pada 2002. Ta sampai di situ, Eko Aryanto mengambil program doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
BACA JUGA:Kevalidan BPJS Diperdebatkan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dinilai Tak Pantas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: