Pejabat Kementerian ESDM dan Pemprov Bangka Belitung Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Timah

Pejabat Kementerian ESDM dan Pemprov Bangka Belitung Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Timah

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun terus dikembangkan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pengembangannya 3 pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung dicecar penyidik Kejagung pada Kamis, 16 Januari 2025.

Para pejabat yang diperiksa tersebut yaitu:

1. PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016.

2. DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang.

3. HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.

BACA JUGA:

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," lanjutnya. 

5 Tersangka Korporasi 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).



Ia mengatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.



"Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2025.



BACA JUGA:

Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: