Kevalidan BPJS Diperdebatkan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dinilai Tak Pantas

Kevalidan BPJS Diperdebatkan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dinilai Tak Pantas

Diketahui sebagai peserta BPJS, publik menilai Harvey Moeis dan Sandra Dewi tak pantas jadi anggota--

Radarpena.co.id,Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini karena nama keduanya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan yang disebut untuk fakir miskin.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pun membenarkan bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan, dan pihak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi terhadap data PBI BPJS.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, guna memenuhi kebutuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage).

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Ani, melansir dari sebuah media, Senin (30/12).

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin

Ani menjelaskan bahwa pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi warga Jakarta.

Menurutnya, penduduk yang memenuhi kriteria administrarif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat langsung didaftarkan perangkat daerah setempat sebagai PBI BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tak Terima Harvey Moeis Hanya Dipenjara 6,5 Tahun, JPU Ajukan Banding

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun sejak tahun 2020. Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," jelas Ani.

Berdasarkan penyataan tersebut, Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam 95 persen warga Jakarta yang didaftarkan untuk PBI BPJS Kesehatan. Status keduanya yang terdaftar kemudian menjadi perbincangan hangat karena keduanya diketahui memiliki harta melimpah.

BACA JUGA:Vonis Bui dan Kembalikan Uang Negara Rp210 M Harvey Moeis, Pancing Mahfud MD Curiga

Sementara Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi timah. Selama proses persidangan, Sandra Dewi sebagai istri pun kerap hadir sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: