Vonis Bui dan Kembalikan Uang Negara Rp210 M Harvey Moeis, Pancing Mahfud MD Curiga

Vonis Bui dan Kembalikan Uang Negara Rp210 M Harvey Moeis, Pancing Mahfud MD Curiga

Vonis Harvey Moeis pancing kecurigaan Mahfud MD--

Radarpena.co.id, Jakarta - Berdasarkan dakwaan, Harvey dinyatakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta merugikan negara Rp300 triliun. Namun jaksa hanya hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan pengembalian keuangan negara Rp210 miliar.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritik dakwaan dan vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah mengkritik keputusan final tentang hal ini.

 

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (27 Desember 2024).

"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," sambungnya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Ganti Rugi Rp210 M, Sandra Dewi Tak Ingin Terlibat!

BACA JUGA:MAKI Protes Keras Vonis Harvey Moeis, Setidaknya 20 Tahun

Sementara itu, hakim hanya memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar. Mahfud pun menilai vonis ini sangat menyesakkan sebab hukumannya begitu ringan ditengah kerugian negara yang besar akibat kasus korupsi tersebut.

 

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," jelasnya.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan," ujar Mahfud Md melalui akun X-nya, menanggapi hukuman Harvey Moeis.

BACA JUGA:Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang, Senin, 23 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: