Vonis Bui dan Kembalikan Uang Negara Rp210 M Harvey Moeis, Pancing Mahfud MD Curiga
Vonis Harvey Moeis pancing kecurigaan Mahfud MD--
BACA JUGA:Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Penjara Jauh dari Tuntutan JPU, Begini Respon Kejagung
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Harvey Moeis dipidana penjara selama 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: