Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara yang Dicuri, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi
Mahfud MD-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri ke negara sama saja dengan kolusi.
Mahfud MD mengaku heran dengan wacana pemerintah yang akan memaafkan koruptor dengan melalui denda damai atau jika koruptor mengembalikan uang negara yang dicuri.
Menurutnya, hal tersebut bukan lagi salah kaprah melainkan salah beneran. Ia mengatakan apabila kasus korupsi diselesaikan dengan denda damai maka dinamakan kolusi.
“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.
Mantan Menkopolhukam itu mengaku heran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang asal dalam mencari pembenaran dalil atau pasal dalam undang-undang dari setiap wacana yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
- Presiden Prabowo Ampuni Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Bebas Hukuman
- Prabowo akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara, Pengamat UI: Presiden Jangan Kompromi sama Koruptor
"Iya, saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," paparnya.
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.
Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
BACA JUGA:
- Presiden Prabowo Bakal Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril Bilang Begini
- Kepada Para Koruptor, Presiden Prabowo: Kalau Kau Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: