Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara yang Dicuri, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

 Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara yang Dicuri, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Mahfud MD-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group

Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.

"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.

"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.(anisha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: