Revisi UU TNI Disepakati, Tinggal Ketok Palu di Paripurna DPR

Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI dan akan dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU TNI-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Setelah disepakati Komisi I DPR, RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?," tanya Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto dalam rapat, Selasa, 18 Maret 2025.
"Setuju," jawab anggota rapat.
BACA JUGA:Disetujui DPR dan Pemerintah, Ini Daftar 16 Jabatan Sipil yang Bisa Dijabat TNI Aktif
BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Anggota TNI yang Jabat di Kementerian atau Lembaga Wajib Pensiun Dini
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.
Ada 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Namun, PDIP dan Partai Demokrat setuju dengan beberapa catatan.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: