Dewas KPK Akan Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah

Dewas KPK Akan Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Foto: Instagram.com/@official.kpk-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Dugaan pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK sendiri. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran senilai Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Anggota Dewas Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

BACA JUGA:

"Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024. 

"93 orang yang akan naik sidang etik," lanjut Albertina.

Albertina belum bisa memerinci lebih lanjut waktu pasti persidangan itu. Tapi, Dewas KPK menarget peradilan instansi tersebut digelar dalam waktu dekat. “Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini sudah hari Kamis,” ujar Albertina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan tanggapan terkait rencana sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat kasus pungli di Rutan.

Ia menyebut hal tersebut menilai ketegasan itu penting untuk menjaga marwah instansi. KPK, kata Ali, yakin Dewas telah bekerja profesional dalam melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

BACA JUGA:

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: