Resmi! Jadwal Cuti Bersama ASN di 2024, Total Ada 10 Hari

Resmi! Jadwal Cuti Bersama ASN di 2024, Total Ada 10 Hari

Jadwal Cuti Bersama ASN di 2024-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024. 

Keputusan ini mengatur cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024 dan berlaku mulai 9 Januari 2024.

Dalam kebijakan baru ini, Presiden Jokowi menetapkan jumlah cuti bersama ASN sebanyak 10 hari. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas lingkungan kerja ASN.

Perlu ditekankan bahwa kebijakan ini dirancang sedemikian rupa sehingga tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang telah dimiliki oleh ASN. 

BACA JUGA:Rangkaian Acara Royal Wedding Brunei Darussalam, Pangeran Abdul Mateen dan Anisa Rosnah, Cek Link Streamingnya

Artinya, ASN tetap dapat menikmati hak cuti tahunan mereka selain dari cuti bersama yang ditetapkan.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Cuti Bersama 2024 ini, dijelaskan bahwa bagi ASN yang tidak dapat memanfaatkan hak cuti bersama karena alasan tertentu, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pegawai ASN mendapatkan hak cutinya secara adil dan merata.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap soal Tanah 340 Ribu Hektare sebagai Milik Negara

Dengan demikian, Keputusan Presiden ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan hak-hak individu pegawai ASN.

Berikut 10 tanggal hari yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama ASN pada 2024: 

- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: