Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya jadi tersangka korupsi dan dijeloskan ke tahanan KPK-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai menetapkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam 3 perkara dan menerima uang miliaran rupiah.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Dalam kasus ini keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi di Pemkot Semarang Soal Tender yang Dimenangkan Ketua Gapensi
BACA JUGA:Mendiktisaintek Satryo Direshuffle, Muzani: Ini Peringatan Buat yang Lain
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," katanya.
Kemudian, dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. Pada proyek ini, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," jelasnya.
Terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar rupiah.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 (Rp2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," kata Ibnu.
Apabila ditotal, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap, hingga gratifikasi.
Adapun, Mba Ita dan suaminya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: