Korupsi Rp988 Miliar, 2 Direktur LPEI Jadi Tersangka Plus 3 Lainnya

Ada korupsi Rp988 miliar di tubuh LPEI--mediaasuransinews.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ada korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Korupsi terkait kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Dalam kasus ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Plh. Budi Sukmo dalam keterangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK berdasarkan keputusan pimpinan nomor 308 tanggal 20 Februari 2025 dan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 08 tanggal 20 Februari 2025, telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya pada PT Petro Energy," ujar Budi pada Senin, 3 Februari 2025.
Budi menjelaskan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari dua orang direktur PT LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy (PE).
BACA JUGA:Nangis Diteriaki 'Pelakor' di Atas Panggung, Nissa Sabyan: Doain Ya, Aku Mau Naik
"Ada pun kelimanya yaitu dua orang dari LPEI adalah inisialnya DW Direktur Pelaksana LPEI kemudian AS Direktur Pelaksana LPEI," kata Budi.
"Kemudian dari PT Petro Energy, yang pertama adalah DM merupakan pemilik dari PT Petro Energy, kemudian Saudara NN adalah Direktur Utama kemudian Direktur Keuangan Saudari SMD," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, lima orang tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan, dan untuk ketiga orang dari PT Perto Energy yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiatra.
PT PE, kata Budi, diguga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencarian fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang 119 Rumah di Cisarua Bogor, 1 Warga Hanyut dan 2 Jembatan Putus
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta USD," kata Budi.
Adapun, kerugian negara yang ditimbulkan, apabila dikonversikan ke dalam satuan rupiah sekitar Rp988.500.000.000 atau Rp988,5 miliar.
Saat ini, Lembaga Antirasuah belum melakukan penahana terhadap lima orang tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: