Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Dijebloskan ke Tahanan KPK Buntut Kasus Korupsi LPEI

Tersangka kasus korupsi LPEI, Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho dijebloskan ke tahanan KPK-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy, Newin Nugroho dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho dijebloskan ke tahanan KPK selama 20 hari pertama terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penahanan hari ini dilakukan setelah Newin diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Korupsi Rp988 Miliar, 2 Direktur LPEI Jadi Tersangka Plus 3 Lainnya
Namun, kedua tersangka atas nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah USD 60 juta.
Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
BACA JUGA:Geledah 3 Lokasi di Balikpapan Soal Korupsi LPEI, Hasilnya Tumpukan Uang Rp4,6 Miliar Disita
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur. Adapun, jumlahnya mencapai 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025, petang.
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: