Demo atau Unjuk Rasa Tingkat Nasional Terkait UU, Sasarannya Presiden atau DPR!

Demo atau Unjuk Rasa Tingkat Nasional Terkait UU, Sasarannya Presiden atau DPR!

Ilustrasi Kegiatan Demo Foto : Disway --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID- Demo atau Unjuk rasa merupakan ungkapan keinginan sekelompok orang agar dapat diketahui oleh Penguasa. 

Aksi Demo atau Unjuk Rasa biasanya disertai dengan tuntutan-tuntutan, menyesuaikan dengan topik demo yang disuarakan.

Demo atau unjuk rasa, tidak saja ditujukan ke bidang Pemerintahan, non-Pemerintahanpun bisa.

Misalnya Pimpinan-pimpinan Perusahaan swasta mengalami nasib di demo oleh para karyawannnya.

BACA JUGA:Ratusan Pelanggar Lalin Aksi May Day Terekam ETLE di Jakarta dan Surabaya

BACA JUGA:Arinal Djunaidi dan Edy Rahmayadi Daftar Calon Kepala Daerah Lewat PKB

BACA JUGA:Kapolri Listyo: Penting Bagi Kepolisian Mengetahui Motif Kematian Brigadir RAT

Dalam demonstrasi skala besar, dengan melibatkan jumlah massa yang banyak, Peserta demo saat melakukan aksi akan menentukan titik kumpul dan titik tujuan.

Peserta biasanya melakukan long march saat menuju ke titik tujuan. 

Ketika berjalan, dengan dikomandoi oleh kordinator lapangan, para peserta akan meneriakan tuntutan-tuntutan mereka. 

Supaya peserta demo tidak disusupi oleh orang lain yang bisa menjadi provakator agar demo tersebut ricuh, maka peserta dibatasi dengan tali atau bambu sebagai pembatas.

Untuk tingkat nasional aksi demo di Indonesia ditujukan kepada Presiden sebagai kepala Pemerintahan.

BACA JUGA:Kabinet Indonesia Maju Milik Prabowo Gibran Siapkan Nama Pejabat yang Bakal Dilantik, PAN Pede!

BACA JUGA:Buruh Aksi May Day Tuntut Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: