Ratusan Pelanggar Lalin Aksi May Day Terekam ETLE di Jakarta dan Surabaya

Ratusan Pelanggar Lalin Aksi May Day Terekam ETLE di Jakarta dan Surabaya

Ratusan Pelanggar Lalin Aksi Mayday Terekam ETLE di Jakarta dan Surabaya--Foto: ideogram.ai

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Saat aksi May Day 2024 di Jakarta, polisi mencatat sebanyak 107 pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera E-TLE mobile.

"Ada 107 pelanggaran yang tercatat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu 1 Mei 2024. 

Ade Ary menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi antara pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Sebanyak 75 surat keterangan tilang sudah dikirim, sementara dua lainnya sudah terkonfirmasi secara online.

Pelanggaran lalu lintas tersebut direkam oleh kamera E-TLE mobile yang dioperasikan oleh petugas yang berpatroli di tiga lokasi demo May Day di Jakarta.

BACA JUGA:

"Kamera E-TLE mobile ditempatkan di tiga titik, yaitu di Bundaran HI, Patung Tani, dan Bundaran Patung Kuda," kata Ade Ary.

Perayaan May Day di Jakarta berakhir pada Rabu sore tanpa insiden yang signifikan. Tidak terjadi gesekan antara petugas dan peserta aksi.

"Tidak ada gesekan, situasinya aman. Semua mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Ade Ary.

Sementara itu, aparat kepolisian di Surabaya menindak 136 kendaraan milik buruh yang diketahui melanggaran aturan lalu lintas melalui rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sepanjang aksi May Day pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya menyatakan, 136 kendaraan milik buruh itu terekam melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, hingga tidak memakai kelengkapan berkendara seperti helm.

BACA JUGA:

Massa buruh tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas saat dalam perjalanan dari titik pertemuan menuju lokasi aksi. Mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga ke Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur Jawa Timur.

"Ada empat kendaraan yang terjaring melanggar rambu atau marka jalan, sementara 132 lainnya tidak menggunakan helm," ujar Arif saat dikonfirmasi pada Kamis (2/5/24).

Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikenakan tilang elektronik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jenis kendaraan yang melanggar juga beragam, dari sepeda motor hingga truk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: