Pengendara Wajib Paham, Ini Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online

Pelanggar Gage saat arus mudik-balik lebaran 2024 akan ditilang Etle-Foto: ETLE/Korlantas Polri -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang belum mengetahui cara mengecek tilang elektronik (ETLE) secara online.
Padahal, ini adalah langkah penting yang harus diketahui oleh setiap pemilik kendaraan untuk memastikan apakah kendaraan mereka pernah terkena tilang atau tidak.
Seiring dengan penerapan sistem tilang elektronik di berbagai wilayah Indonesia, pengendara kini bisa memeriksa status pelanggaran lalu lintas melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Informasi ini penting, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan berkendara, tetapi juga sebagai langkah preventif, terutama bagi mereka yang terlibat dalam jual beli atau persewaan kendaraan.
Biasanya, jika terjadi pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, ada kalanya pengendara tidak menerima surat pemberitahuan tersebut karena berbagai alasan, seperti perubahan alamat atau kesalahan administratif.
Dalam situasi ini, pengecekan tilang elektronik secara online menjadi solusi praktis. Dengan memanfaatkan layanan ini, pengendara dapat mengetahui status kendaraan mereka, termasuk jika ada denda yang belum dibayarkan.
Sistem ETLE dirancang untuk merekam dan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik:
- Pelanggaran lampu lalu lintas.
- Pelanggaran marka jalan.
- Pelanggaran ganjil-genap.
- Melawan arus lalu lintas.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai helm (untuk pengendara motor).
- Berboncengan lebih dari dua orang (untuk sepeda motor).
- Kendaraan dengan STNK yang tidak sah.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengendara mobil).
- Pelanggaran jenis kendaraan tertentu pada jalur terbatas.
- Melebihi batas kecepatan maksimum.
Proses Kerja Tilang Elektronik
- BACA JUGA:Libur Isra Miraj-Imlek, Puncak Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sejak Jumat 24 Januari 2025
- BACA JUGA:KAI Commuter Operasikan 1.048 Perjalanan di Hari Cuti Bersama, Prediksi hingga 3 Juta Penumpang
Sistem ETLE melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya memberikan sanksi kepada pelanggar. Berikut adalah alur kerja tilang elektronik:
-
Perekaman
Kamera tilang elektronik merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirim data ke pusat pengolahan ETLE. -
Identifikasi
Data kendaraan pelanggar diidentifikasi berdasarkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka. -
Pemberitahuan
Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Surat ini berisi detail pelanggaran serta permohonan konfirmasi. -
Konfirmasi
Pemilik kendaraan harus memberikan konfirmasi atas pelanggaran tersebut melalui situs resmi atau kantor terkait. -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: