Jangan Panik SIM Hilang, Begini Cara Urus via Online Lengkap dengan Biayanya

SIM C bakal digolongkan, pahami syarat dan ketentuannya--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jika dulu cara mengurus SIM hilang cukup merepotkan, namun sekarang sudah bisa lebih mudah melalui online dengan menggunakan HP saja.
Penasaran? Yuk simak caranya di artikel ini.
Di masa yang kini sudah serba teknologi, mengurus SIM hilang kini sudah bisa melalui online.
Jika mengingat sebelum adanya aplikasi yang dikeluarkan Korlantas Polri, mengurus SIM hilang cukup merepotkan dan memakan banyak waktu.
Namun sekarang, kamu sudah bisa mengurus SIM hilang tanpa harus ke kantor polisi untuk mengurusnya.
BACA JUGA: Korlantas Polri Terapkan Merit Point System Pemilik SIM, Apa Maksudnya?
BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biaya, Gak Antri dan Langsung Dikirim ke Rumah
Hal ini tentu akan memberi kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mengantri yang panjang di kantor polisi.
Nah untuk kalian yang ingin melakukan pengajuan permohonan SIM baru lantaran SIM sebelumnya hilang, simak syarat dan cara urusnya di bawah ini:
Syarat Urus SIM Hilang
• KTP asli dan fotokopi
• Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khusus
• BPKB dan STNK
• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
• Lampiran fotokopi SIM yang hilang jika ada
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Urus SIM Hilang
1. Registrasi di Laman Korlantas
Segala informasi mengenai kepengurusan SIM hilang bisa didapatkan melalui situs resmi, jadi para pemohon tidak perlu antre di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.
Cukup lakukan registrasi melalui laman Korlantas, pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang bisa dilakukan semua melalui online.
2. Isi Data
Proses pendaftaran dan pengisian data untuk mengurus SIM hilang selanjutnya pemohon akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.
Untuk memastikan kelancaran proses, disarankan untuk tetap menyimpan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar dapat mempercepat proses penggantian tanpa perlu bolak-balik.
Jangan lupa isi semua data yang diminta dengan benar untuk mempercepat proses pembuatan SIM yang baru.
BACA JUGA:Pengemudi Wajib Tahu, Ini Sanksi Tilang 2024 Jika Tidak Bawa SIM saat Berkendara
BACA JUGA:Ketahui Jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Khusus Pengedara Motor ada 3 Kategori
3. Lakukan Pembayaran
Setelah mengisi semua data dengan benar, Langkah selanjutnya melakukan pembayaran melalui ATM BRI terdekat.
4. Pilih Jadwal Ambil SIM
Untuk jadwal pengambilan SIM bisa dipilih sesuai dengan keinginan, jadi urus kehilangan SIM jadi lebih mudah dan praktis hanya dengan menggunakan hp.
5. Datang ke Lokasi
Walaupun online, untuk tahap pengambilan SIM fisik tetap dilakukan secara offline dengan cara mendatangi langsung Lokasi pengambilan di Satpas atau Sim Keliling.
Biaya Urus SIM Hilang
Biaya untuk mengurus surat kehilangan SIM di Indonesia adalah sebesar Rp 80.000, berlaku untuk semua kategori SIM, baik itu SIM A, B1, maupun B2.
Dan jangan lupa untuk pastikan membawa berkas yang diperlukan ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Itulah tadi cara mengurus SIM hilang secara online beserta persyaratan dan biayanya. Urus berkas sekarang gak perlu ribet lagi karena semua sudah serba online.
Bahkan jika data SIM lama masih ada, pengurusannya sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah, kapan saja, dan dari mana saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: