Mulai Berlaku 1 November! Catat, Syarat Baru Pembuatan SIM
Syarat pembuatan SIM kini diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri menambah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satu syarat baru pembuatan SIM yaitu calon pemegang SIM harus memiliki BPJS Kesehatan.
Uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dilakukan mulai 1 November 2024.
Adapun BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, Minggu, 3 November 2024.
BACA JUGA:
- Catat, Mulai 1 Juli Syarat Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
- Aturan Terbaru Pembuatan SIM: Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS, Simak Penjelasannya
Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: