Aturan Terbaru Pembuatan SIM: Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS, Simak Penjelasannya
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ditambahkan melampirkan sertifikat mengemudi yang di terbitkan oleh lembaga kursus mengemudi.
Selain itu wajib juga bagi pembuatan SIM baru untuk ikut menjadi peserta aktif BPJS. Dua hal tersebut sifatnya wajib untuk persyaratan pembuatan SIM.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun aturan baru pembuatan SIM tersebut diterbitkan 8 Februari 2023 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:
- Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung Senin 6 November 2023
- Berikut Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung Kamis 2 November 2023, Catat Waktu dan Lokasinya
Di dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan turut serta memperlihatkan aslinya.
Sertifikat mengemudi yang dimaksud di sini yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Aturan ini berlaku bagi para pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan juga pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sementara itu, bagi para pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang telah dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan tersebut berlaku bagi para pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri.
Diketahui, pada peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, akan tetapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.
Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS.
Jika syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan.
Syarat Buat SIM Baru
Sebagaimana Pasal 9 beleid yang sama, penjelasan mengenai syarat bikin SIM terbaru bagi pemohon perseorangan dan umum adalah sebagai berikut.
- Mengisi dan menyerahkan formulir registrasi SIM secara manual atau melampirkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen yang diberikan pihak keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengendarai kendaraan bermotor diterbitkan oleh lembaga terakreditasi paling lama 6 bulan sejak diberikan.
- Menyerahkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pengendara dari kalangan pemohon SIM perorangan yang tidak melakukan proses pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain belajar sendiri.
- Menyerahkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mengikuti perekaman biometrik meliputi pencatatan sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat buat SIM baru.
Cara Buat SIM Baru secara Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: