10 Target Tilang Elektronik yang Notifikasinya Langsung WA Kalian

Notifikasi tilang elektronik langsung dichat ke WA pemilik kendaraan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirimkan notifikasi tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi kepada para pelanggar lalu lintas.
10 Pelanggaran yang Kena tilang elektronik
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos jalur Bus Transjakarta
BACA JUGA:
Saat dikonfirmasi mengenai cara polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar, Ojo Ruslani menjelaskan bahwa nomor tersebut diperoleh dari data Electronic Registration and Identification (ERI) Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat proses pendaftaran STNK, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel mereka.
Sistem tilang elektronik dengan notifikasi via WhatsApp ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan lalu lintas yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang ETLE dengan pemberitahuan melalui WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang terkena tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, pemberitahuan tilang ETLE dilakukan secara tertulis melalui surat yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kini, dengan sistem notifikasi digital ini, informasi tilang dapat langsung diterima melalui WhatsApp, sehingga diharapkan lebih cepat dan efektif.
Latif Usman juga menambahkan bahwa penerapan sistem ini memerlukan dukungan dari pemilik kendaraan untuk memastikan data nomor ponsel yang tercantum dalam STNK selalu terupdate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: