Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mandiri, Kira-Kira Kena Pelanggaran gak ya?
Kamera ETLE bekerja mengawasi pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran yang kemudian bukti pelanggaran dikirimkan ke rumah atau melalui email--Dok.Radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO,ID - Ingin tahu apakah kamu kena tilang elektronik atau tidak? Begini cara mengetahuinya.
Mematuhi peraturan lalu lintas adalah keharusan dari seluruh pengendara baik kendaraan roda dua atau lebih.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan cara berperilaku dalam berkendara di jalan dan juga menjaga keamanan bersama.
Pemerintah telah memberikan aturan berkendara yang wajib untuk dipatuhi, namun tidak sedikit juga orang yang memang dengan sengaja mengabaikan aturan tersebut.
BACA JUGA:551 Pengendara Kena Tilang ETLE Jabodetabek
BACA JUGA:Pantau Kelancaran Arus Mudik, Polisi Tindak 7 Truk dan Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE
Memiliki sumber daya yang terbatas, akhirnya polisi mengadakan kamera pengintai yang tersedia di berbagai ruas jalan untuk memantau perilaku pengendara.
Hati-hati jika Anda tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran, siap-siap ada surat tialng yang akan datang kepada Anda.
Surat tilang ini biasanya bisa melalui email, ataupun juga diantarkan kerumah pengemudi yang melanggar beserta dengan bukti pelanggarannya.
Sekedar mengingatkan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakan peraturan lalu lintas secara otomatis demi menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berkendara.
Penerapan ETLE juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sistem kerja ETLE juga sudah diatur, sehingga kamera bisa menangkap beberapa jenis pelanggaran yang sudah tersistem secara otomatis yang selanjutnya akan diproses dalam sanksi denda tilang.
Akan tetapi dalam beberapa kejadian, surat tilang tidak diterima oleh pengendara yang terbukti melanggar atau juga tidak dikirimkan ke email. Namun pada saat perpanjangan pajak, diterima penagihan atas pelanggaran yang pernah dilakukan.
Meskipun kabar tersebut belum tahu kebenarannya, tetapi tidak salah untuk melakukan pengecekan secara rutin atas sikap kita dalam berkendara secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: