Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mandiri, Kira-Kira Kena Pelanggaran gak ya?
Kamera ETLE bekerja mengawasi pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran yang kemudian bukti pelanggaran dikirimkan ke rumah atau melalui email--Dok.Radarpena.co.id
2. Input nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang (surat tilang yang diberikan petugas Polantas)
3. Klik tombol cari
Jika sudah Anda tinggal menunggu informasi yang akan diberikan dari sistem berupa, identitas pelanggar, jenis kendaraannya, pasal pelanggaran, nama petugas yang menindak, hingga besaran biaya denda yang harus dibayarkan.
Selain dua cara tadi, pengecekan tilang elektronik juga bisa melalui laman situs resmi Kejaksaan melalui https://tilang.kejaksaan.go.id. Atau juga bisa dengan beberapa situs resmi Pengadilan Negeri, seperti:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
Itulah tadi beberapa cara pengendara untuk mengetahui pengecekan tilang elektronik online yang bisa dilakukan secara mandiri.
Akan lebih sangat baik lagi, jika Anda selalu menaati aturan berlalu lintas yang sudah diterapkan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: