Catat, Pemberitahuan E-TLE Hanya Dikirim dari 5 Nomor Resmi Ini

Catat, Pemberitahuan E-TLE Hanya Dikirim dari 5 Nomor Resmi Ini

5 nomor resmi pemberitahuan pelanggaran Etle-Foto: ETLE/Korlantas Polri -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE

Kini surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) hingga SMS.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024. 

BACA JUGA:Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper

"Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail," sambungnya.

Lebih lanjut Ade memastikan hanya ada 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Ade Ary menjelaskan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk aplikasi.

Jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor selain yang tertera tersebut, sudah dipastikan penipuan.

BACA JUGA:551 Pengendara Kena Tilang ETLE Jabodetabek

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi," tegasnya.

Dia juga mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: