551 Pengendara Kena Tilang ETLE Jabodetabek

551 Pengendara Kena Tilang ETLE Jabodetabek

Pelanggar Gage saat arus mudik-balik lebaran 2024 akan ditilang Etle-Foto: ETLE/Korlantas Polri -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divsi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak 551 pengendara disanksi tilang karena melanggar lalu lintas di wilayah Jabodetabek.

Menurut Trunoyudo, pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024 dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik.

Trunoyudo merinci sebanyak 19.611 pelanggaran lalu lintas dilakukan pada hari ketiga lebaran. Dimana 551 di antaranya tertangkap kamera tilang elektronik, 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.

BACA JUGA:Awas, Perhatikan Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Jalur Darat Berikut Ini

"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang e-TLE," tuturnya.

Sebagai informasi, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA:Pantau Kelancaran Arus Mudik, Polisi Tindak 7 Truk dan Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Berikut ini adalah cara mengecek tilang Etle dari situs resmi dan aplikasi;

Cara cek tilang e-Etle Polda Metro Jaya

Untuk memverifikasi dengan akurat apakah kendaraan Jakarta Anda telah mendapat tilang, Anda dapat mengikuti panduan berikut:

Pertama, buka browser pencarian di smartphone atau komputer Anda dan kunjungi situs resmi tilang elektronik di https://etle-pmj.info/id/check-data.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan detail kendaraan Anda, seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka yang sesuai dengan informasi yang tertera di STNK kendaraan Anda. Setelah mengisi semua informasi tersebut, klik pada opsi "Cek Data."

Jika kendaraan Anda tidak terlibat dalam pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menampilkan pesan "No Data Available."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: