Ketahui Macam Pelanggaran dan Besaran Denda yang Ditetapkan Polri

Ketahui Macam Pelanggaran dan Besaran Denda yang Ditetapkan Polri

Adapun besaran denda tilang antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.--Pinterest

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri telah mengingatkan kepada seluruh pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan diberikan sanksi hukuman tilang.

Penindakan hukum tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sudah di atur dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Diketahui dalam peraturan tersebut besaran denda tilang yang diberikan kepada pelanggar semakin berat, bahkan naik hingga 10 kali lipat yakni berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.

BACA JUGA:Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mandiri, Kira-Kira Kena Pelanggaran gak ya?

Besaran denda yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Adapun denda diciptakan sebagi bentuk edukasi kepada masyarakat agar bisa lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Melansir dari laman pusiknas.polri.go.id ada 18 macam pelanggaran beserta besaran denda yang diberikan kepada pelaku pelanggar aturan lalu lintas:

1. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar

Dalam kondisi macet, kerap ditemui pengendara yang menggunakan trotoar untuk mempercepat waktu sampai ke tujuan. Hal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas, di mana pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu (Pasal 284). Selain itu, pelanggar juga bisa dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan.

2. Tidak Memakai Helm SNI

Pemakaian helm SNI memang khusus untuk pengendara motor. Namun, Anda tetap harus tahu untuk berjaga-jaga jika harus mengendarai motor. Bisa juga turut mengedukasi keluarga dan teman yang kerap naik sepeda motor.

Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara di jalan raya, maka akan kena sanksi Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau penjara paling lama satu bulan. Padahal penggunaan helm bukan supaya tidak ditilang oleh pihak kepolisian yang bertugas di jalan, tetapi justru demi keselamatan diri sendiri.

Anda pasti pernah mendengar korban kecelakaan yang selamat karena menggunakan helm, bukan? Untuk hal inilah masyarakat diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI untuk melindungi diri dari berbagai kemungkinan buruk yang tidak bisa diprediksi.

3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: