Ketahui Macam Pelanggaran dan Besaran Denda yang Ditetapkan Polri
Adapun besaran denda tilang antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.--Pinterest
Anda sebaiknya memberitahukan kepada kerabat atau teman-teman pengendara sepeda motor untuk tidak melaju di jalan tol demi keselamatan diri mereka sendiri serta orang lain.
BACA JUGA:Simak Cara Urus Tilang Elektronik di Bandar Lampung
9. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol
Anda harus hati-hati juga ketika berkendara di jalan raya, terlebih saat sedang menggunakan motor karena jenis kendaraan ini tidak diizinkan untuk menggunakan jalan layang non-tol. Bila Anda tidak berhati-hati dan masuk ke jalan layang dengan motor, maka akan ada denda yang menanti sebesar Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
10. Melanggar APILL
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah rambu-rambu alias marka jalan yang harus selalu Anda taati ketika sedang mengemudi. Bila kedapatan melanggar rambu lalu lintas, maka Anda akan mendapatkan denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 2) atau kurungan maksimal dua bulan.
11. Tidak Memberi Kesempatan Pada Pengguna Jalan yang Diprioritaskan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf b dijelaskan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas. Di antaranya ialah pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, iring-iringan jenazah, dan kendaraan pejabat. Bila Anda tidak memberi jalan kepada jenis kendaraan ini maka akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 250.000.
12. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah maupun paling tinggi saat di jalan raya maka akan dikenai hukuman denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 500 ribu (Pasal 106 ayat 4) atau penjara maksimal dua bulan. Untuk itu pahami berbagai rambu-rambu lalu lintas, seperti tanda dilarang parkir, dilarang berhenti, dan
13.Menerobos Palang Pintu Kereta Api
Masih banyak ditemui pengendara nekat yang menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup. Bagi pengendara seperti ini, akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan hingga tiga bulan atau membayar denda sebesar Rp 750.000.
14. Balapan di Jalan Raya
Masih banyak pengendara yang menyalahgunakan fungsi jalan sebagai area balap. Bila sampai tertangkap sedang melakukan balapan di jalan raya, maka sanksi sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan sudah siap menanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: